UUD 1945 merupakan suatu dokumen/naskah suci Bangsa Indonesia yang terbentuk berkat hasil kerja keras yang panjang dan melelahkan dari para Pendiri Bangsa
(Founding Father). Dimana dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea IV termuat Pancasila sebagai landasan hukum tertinggi (Staatsfundamentalnorm) dan ideologi dasar Bangsa Indonesia. Lebih dari itu, setelah mengalami penindasan dan berbagai macam ketidakadilan selama 3,5 abad dari rezim kolonialisme yang otoriter, UUD 1945 merupakan bentuk kemerdekaan Bangsa Indonesia secara materiil, yaitu kemerdekaan untuk membuat, melaksanakan dan menegakkan hukum yang berlandaskan nilai – nilai luhur bangsa Indonesia yang selama era penjajahan tercampakkan dan dibawah bayang – bayang keangkuhan sistem hukum kolonial. Hal tersebut tentunya memberikan legitimasi pada keberlakuan UUD 1945 sebagai pedoman dan titik acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL