Selama tiga tahun lebih kasus ini disidangkan di Mahkamah Internasional. Hasilnya, pada tahun 2000, Pemerintah Indonesia harus menelan pil pahit . Pertempuran memang belum berakhir. Namun dua tahun kemudian, sebanyak 16 dari 17juri memutuskan kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai bagian dari wilayah Malaysia.Dengan demikian, kedua pulau yang diperebutkan itu sejak tahun 1969 lepas dari Indonesia. Menyakitkan memang.
Tapi, anehnya akhir-akhir ini masalah Pulau Sipadan dan Ligitan kembali menguat seiring dengan semaraknya isu Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Ada beberapa yang bernada memojokkan Megawati Soekarnoputri, Presiden RI periode itu. Seolah-olah gara-gara dialah pulau-pulau terluar tersebut hirah ke Malaysia.
Tentu sulit diterima akal sehat tuduhan ini. Pada saat menjadi Kepala Negara, Megawati baru setahun menjabat. Sementara Kasus Sipadan dan Ligitan sudah jadi perbincangan sejak puluhan tahun silan.
Menanggapi tudingan tersebut, Megawati tak bergairah untuk memberikan komentar. Sebab, meski dijelaskan prosesnya, tidak banyak yang bisa mengerti. Apalagi memahami situasi kala itu.
Kronologi Sengketa Sipadan dan Ligitan
- 1891: Konvensi pembagian wilayah Belanda dan Inggris. Kepemilikan kedua pulau tidak diatur
- 1917: Inggris mengeluarkan Ordonansi perlindungan satwa burung di kedua pulau
- 1930: Inggris menerapkan pajak bagi pengumpul telur penyu di kedua pulau
- 1960: Malaysia melakukan operasi Mercusuar di kedua pulau
- 1957: Deklarasi Juanda dikeluarkan Pemr Indonesia. Kedua pulau tidak termasuk dalam peta Indonesia
- 1960: Indonesia mengeluarkan UU tantang Wawasan Nusantara. Kedua pulau tidak termasuk dalam peta Indonesia
- 1969: Mulai jadi bahan rebutan
- 1996: Presiden Soeharto setuju Sipadan dan Ligitan dibawa ke ranah hukum
- 1997: Resmi masuk Mahkamah Internasional
- 2001: Megawati jadi Presiden pada 31 Juli
- 2002: Selamat jalan Sipadan dan Ligitan