Setelah pemerintah pusat mengambil kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali secara resmi mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022, kini kebijakan yang sama kembali diperpanjang dan berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL