Padat merayap, penutupan alun-alun, pemagaran kawasan kilometer nol, larangan pesta petasan/kembang api, cegah kerumunan, buka tutup jalan utama, ganjil-genap plat nomor kendaraan, pengalihan julur/ke objek wisata alternatif, kawasan wajib vaksin dan masker, hingga
crime hunter alias pemburu kejahatan akan ditemui menyongsong tahun baru 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
KEMBALI KE ARTIKEL