Perbedaan landasan pijak untuk penyelesaian kasus-kasus delik pers, termasuk pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, fitnah yang diakibatkan oleh suatu pemberitaan- menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menganut politik dua muka atau standar ganda. Di satu pihak,aparat penegak hukum masih memberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai acuan untuk menangani perkara aduan berkait pemberitaan media. Akan tetapi di pihak lainnya, ada aparat hukum (sebagian) yangmemang sudah benar-benar memahami bahwa kasus-kasus delik pers dapat diselesaikan melalui landasan pijak yaitu UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Hal ini dilakukan mengingat UU Pers tersebut merupakan lex specialis (pengecualian) sehingga pekerja jurnalistik dapat melangsungkan tugasnya tanpa harus dibayang-bayangi tekanan dan rasa takut akan dijerat masuk penjara.