Jiwo Wetan, Kabupaten Klaten (5/2/2024) Pemilihan umum adalah proses di mana warga negara secara demokratis memilih perwakilan mereka dalam sebuah badan pemerintahan, seperti parlemen, dewan kota, atau jabatan eksekutif, melalui pemungutan suara. Tempat untuk melakukan pemungutan suara atau TPS menjadi ruang masyarakat untuk memberikan suara mereka, dimana masyarakat datang membawa diri langsung ke TPS. Kalangan yang sudah memiliki KTP( Kartu Tanda Penduduk) sudah berhak melakukan pemungutan suara. Dilihat dari kalangan yang melakukan pemungutan suara di Desa Jiwo Wetan, ternyata sebagian besar usia dewasa sampai lansia, dimana mereka hanya mengandalkan bantuan orang lain ketika berada di TPS tanpa mengetahui alurnya selain itu kurangnya literasi yang dapat menjadi pengingat maupun ajakan untuk memilih pada saat pemilu berlangsung.
KEMBALI KE ARTIKEL