Pasar dalam perspektif Islam adalah, pasar yang didalamnya diterapkan nilai-nilai islam, seperti jual beli yang sah menurut Syara' harus memiliki rukun dan syarat yang sesuai dengan islam, yaitu terdapat akad, orang yang berakad, ma'kud alaih (barang yang diperjual belikan) serta terdapat nilai tukar pengganti barang. Adapun syarat subjek (orang yang berakad adalah : Berakal (Baligh dan dewasa) tanpa paksaan (sama-sama rela) Mumayyiz, sedangkan syarat barang diperjual belikan harus halal dan baik, bermanfaat menurut Syara', tidak ditaklilkan, serta barang tersebut milik sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL