[caption id="" align="aligncenter" width="260" caption="Hadapi MEA, Pemerintah Standarisasi Kompetensi Pekerja Sektor Listrik"][/caption] Panitia Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan telah menyusun 172 unit standar kompetensi. Standarisasi tersebut meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Kepala Sub Direktorat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Mira Ayuni menyatakan, penyusunan ini telah sesuai dengan standarisasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan seperti yang tertera pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2007. Direktur Jendral (Dirjen) Ketenagalistrikan, Jarman dalam sambutannya di Forum Konsensus Tenaga Teknik Ketenagalistrikan XIII, Selasa (9/12) menyatakan, "untuk dapat bersaing, tenaga kerja maupun pelaku usaha ketenagalistrikan nasional harus menguasai standardisasi yang berlaku di sektor ini." Sehingga dengan terciptanya standarisasi tersebut maka Indonesia dapat terhindar dari serbuan teknisi listrik negara lain yang bisa masuk ke Indonesia setelah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL