[caption id="" align="aligncenter" width="273" caption="Tepok Jidat! 4.672 Izin Tambang Bermasalah "][/caption] Koalisi Anti-Mafia Tambang mengungkapkan sebanyak 4.672 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia tidak Clean and Clear (CnC). Selain itu, Koalisi Anti Mafia Tambang juga mengeluarkan data yang menunjukkan bahwa perusahaan tambang menggarap 1,372 hektar izin tambang berada di kawasan hutan konservasi. Untuk itu, Koalis Anti Tambang meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang mengemplang pajak dan menunggak pembayaran royalti. "Pemerintah wajib menindak perusahaan pemegang IUP yang belum membayarkan hutangnya dari sektor landrent dan royalti," ujar kata Peneliti Koalisi Anti-Mafia Tambang Mouna Wasef. Mouna menghitung, kerugian yang diderita negara akibat pengempangan pendapatan negara adalah Rp 919,18 miliar. "Itu merupakan potensi kehilangan penerimaan dari 2009 hingga 2013 yang terdiri Rp 574,94 miliar di wilayah Kalimantan, Rp 174,7 miliar (Sumatera), dan Rp 169,487," katanya. Pihaknya juga mengaku telah melaporkan penemuan itu kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
KEMBALI KE ARTIKEL