Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dicurigai memuluskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36), sebagai Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto (16/10) lalu masih berbuntut panjang.
KEMBALI KE ARTIKEL