Publik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun spontan bersorak, ketika hari Senin (13/2/2023) Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan "hukuman pidana mati" terhadap Ferdy Sambo yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ajudannya.
KEMBALI KE ARTIKEL