Menjadi guru professional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik merupakan amanat undang-undang yang tertuang dalam UU nomor 14 tahun 2005. Dalam undang-undang itu secara gamblang dan detail menjelaskan tentang kedudukan, fungsi, dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban, kompetensi dll. Adanya UU ini memberikan angin segar bagi guru guna meningkatkan kompetensi dan kesejahterannya.
KEMBALI KE ARTIKEL