Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Hormat Masyarakat Kepada KPU dalam Menghadapi Korupsi

7 September 2018   08:48 Diperbarui: 7 September 2018   09:03 459 1
Perdebatan mengenai mantan narapidana koruptor yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) mengguncang kehidupan politik Indonesia di tahun 2018 ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama caleg mantan koruptor, sementara pihak lain, termasuk Bawaslu, tidak setuju dengan cara itu dengan berbagai alasan. Apa sesungguhnya yang menjadi persoalan intinya dan mengapa menjadi begitu?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun