Perdebatan mengenai mantan narapidana koruptor yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) mengguncang kehidupan politik Indonesia di tahun 2018 ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama caleg mantan koruptor, sementara pihak lain, termasuk Bawaslu, tidak setuju dengan cara itu dengan berbagai alasan. Apa sesungguhnya yang menjadi persoalan intinya dan mengapa menjadi begitu?
KEMBALI KE ARTIKEL