Kita harus akui bahwa munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era reformasi pada awalnya memberi harapan kepada masyarakat dengan sepak terjangnya yang mampu memenjarakan koruptor dari mulai Menteri, Ketua Mahkamah Konstitusi, dubes, gubernur, bupati, walikota, anggota DPR, pengusaha, Hakim, Jaksa, TNI, dan Polri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL