Hari Jumat, 29 September 2017 Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad M Kamal, mengatakan kepada media, bahwa pihak Kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa dengan penyelesaian secara adat kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban tewas.
KEMBALI KE ARTIKEL