Sebagaimana kita ikuti dari pemberitaan media, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim konstitusi yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. KPK mengamankan uang USD 20 ribu (Rp260 juta) dan SGD 200 ribu (Rp1,8 miliar) jadi total lebih dari Rp. 2 miliar dari tangan Patrialis.
KEMBALI KE ARTIKEL