Langkah unik namun perlu ditunjukkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian HukumÂ
Handoyo Sudrajat dengan mengajukan surat pengunduran diri karena menganggap tidak mampu membenahi lembaga pemasyarakatan, patut dijadikan teladan oleh birokrasi di Indonesia. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan KPK, Plt Deputi Penindakan KPK, dan Plt Sekjen KPK itu diagkat menjadi Dirjen Pemasyarakatan setelah terpilih dalam seleksi terbuka menggantikan M. Sueb pada tanggal 4 November 2013. Belum genap dua tahun menjabat Dirjen, Handoyo merasa gagal membenahi lembaga pemasyarakatan yang merupakan tanggungjawabnya dan mengajukan pengunduran diri yang sudah disetujui Menkum Yasonna Laoly dengan surat balasan tertanggal 4 Mei 2015. Handoyo Sudrajat (Sumber: Fajar Pratama/Detiknews). Seharusnya semua dirjen di lingkungan birokarsi Indonesia saat ini perlu mengikuti langkah Handoyo Sudrajat ini. Jika sudah lebih dari setahun menjabat tidak ada perubahan, maka lebih baik mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada yang lain. Jangan mempertahankan posisi yang enak dengan tunjangan dirjen yang cukup besar itu, padahal hasilnya belum tentu sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam mengambil keputusan ini tentu Handoyo Sudrajat sudah memikirkannya dengan matang. Mungkin dia menganut pandangan bahwa jabatan atau materi bukan segala-galanya. Tanpa dirjen pun dia bisa memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan negeri ini. Memang ada hal lain yang terkuak dari pengunduruan diri ini antara lain birokrasi anggaran yang terlalu berbelit-belit. Akibatnya nota kesepahaman (MoU) Kemenkum dengan TNI untuk pengamanan Nusakambangan tidak dapat diwujudkan karena anggarannya belum disetujui. Demikian juga rencana peningkatan peralatan berteknologi canggih untuk pengamanan di Lapas, dan penambahan jumlah SDM belum bisa diwujudkan. Lagi-lagi penyebabnya karena birokrasi anggaran. Dirjen Handoyo Sudrajat juga menyebut adanya petugas lapas yang terlibat narkoba membuat dirinya secara moral tidak pantas lagi menjabat dirjen. Semoga makin banyak dirjen yang mengudurkan diri karena mempunyai kesadaran moral tidak dapat mewujudkan rencana yang ditetapkan dan tidak selalu bercokol dalam jabatan karena menikmati fasilitas negara.
KEMBALI KE ARTIKEL