Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Keluguan Rudi Rubiandini: Bukan Korupsi Tapi Gratifikasi?

15 Agustus 2013   11:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:17 1585 3
Berita hari ini tidak kalah mengagetkannya dengan penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK dua hari lalu. Bagaimana tidak, Rudi Rubiandini menyangkal telah melakukan korupsi namun mengakui apa yang dilakukannya merupakan penerimaan gratifikasi. Padahal dengan undang-undang anti pidana korupsi yang baru gratifikasi juga merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Dalam UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001, mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah pejabat atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau bingkisan yang berkaitan dengan kewenangan dan jabatan yang diembannya. Hal tersebut misalnya diatur dalam Pasal 5, 11, 12 Undang-Undang Tipikor tersebut. Menurut Jubir KPK Johan Budi, Rudi semalam menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, namun penerimaan gratifikasi. Hal itu disampaikannya sesaat sebelum ditahan di rutan KPK.

Sebagaimana dikutip berbagai media, Rudi Rubiandini mengatakan "Saya tidak melakukan korupsi tetapi saya kelihatannya masuk dalam yang disebut gratifikasi. Ada teman datang membawa uang. Oleh karena itu biarkan proses hukum yang membuktikan."

Wah itu sebenarnya pernyataan terbuka dari dosen teladan itu bahwa dia melakukan korupsi namun tidak tahu bahwa itu sebenarnya sudah masuk korupsi. Memang di kalangan swasta kelihatannya gratifikasi masih diperkenankan, pada hal undang-undang menganggapnya sebagai tindak pidana korupsi.

Tapi kalau seorang pejabat diberikan uang sampai $700 ribu atau sekitar Rp 7 milyar (apa pun istilahnya, gratifikasi atau yang lain) seharusnya wajarlah untuk bertanya atau menolak karena itu tidak wajar. Kisah nyata ini mungkin bisa jadi contoh: http://politik.kompasiana.com/2013/05/14/senang-bisa-menolak-gratifikasi-559914.html.

Kalau sudah begini sebenarnya tidak perlu lagi proses hukum yang panjang, tinggal ditentukan saja nanti sanksinya. Padahal sebagai pimpinan SKK dan anggota Komisaris Bank Mandiri Rudi bisa menerima penghasilan sekitar Rp 260 juta per bulan.

Semoga ini menjadi pelajaran terakhir bagi para pejabat kita bahwa menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya itu akan dianggap korupsi kalau tidak segera dilaporkan kepada penegak hukum atau KPK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun