Hal itu menunjukkan ketidak-tegasan KPK. Kenapa tidak dilarang saja setiap pejabat negara menerima gratifikasi? Di Jepang misalnya sangat ketat jika pejabat negara bertemu dengan tamu asing sering diingatkan tidak boleh bertukar cinderamata.
Suatu saat seorang pejabat menerima staf perusahaan yang ternyata ingin memberikan ipad terbaru seharga sekitar delapan juta rupiah. Pejabat itu tidak menerima dan melaporkannya ke KPK, tapi langsung menolaknya dengan cara sebaik mungkin agar staf perusahaan itu tidak tersinggung. Mengapa KPK tidak mendorong pejabat negara seperti itu saja?
Bila perlu KPK membuat pengumuman terbuka atau siaran pers bahwa pejabat negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang terkait dengan jabatannya, dan itu sesuai dengan sumpah jabatan para pejabat negara. Dengan demikian tidak perlu lagi ada keraguan seperti yang dialami mantan Kepala SKK Migas Pof. Dr. Rudi Rubiandini yang merasa gratifikasi masih diperbolehkan di Indonesia.