Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Sampai Kapan Kecelakaan Maut Harus Mengancam Kita?

21 Januari 2015   16:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:41 587 3


Kasus lain melibatkan anak muda yakni putra Hatta Radjasa yang sedang kuliah di London, juga bisa diselesaikan tanpa yang bersangkutan masuk penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang. Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinyatakan bersalah dan divonis 5 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan. Rasyid juga kena denda Rp 12 juta. Dengan hukuman Rasyid tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 6 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama.
Dalam kecelakaan lain yang melibatkan anak muda, wanita bernama Afriyani dalam keadaan mabuk memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada Januari 2012 dan menabrak 12 pejalan kaki, sembilan orang tewas, sedangkan tiga lainnya terluka. Walaupun menyebabkan sembilan orang tewas dan sedang mabuk ketika menabrak orang, Afriyani Susanti hanya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Agustus 2014.

Dari tiga kasus tabrakan maut di atas, terlihat betapa ringannya hukuman kepada pelaku kecelakaan maut, bahkan tidak perlu masuk penjara. Sedangkan di negara maju para pelaku kecelakaan maut tidak bisa menghilangkan tanggung jawab tanpa masuk penjara. Para hakim kita harus berani menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku kecelakaan maut, dan jika diperlukan undang-undang terkait kecelakaan lalu lintas perlu ditinjau agar para pemilik mobil lebih berhati-hati dan menghargai nyawa masyarakat di jalan raya dengan menghindari kecelakaan dan korban tewas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun