Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, baik melalui dakwaan maupun tindakan balasan. Salah satu cara penghindaran korupsi adalah melalui lembaga pelatihan atau pendidikan yang layak, khususnya Sistem Program Pendidikan Anti korupsi(PAK), yang secara resmi pada tahun 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti yang diungkapkan oleh Kofi A. Anan, sebelumnya Sekretaris Jenderal Negara-negara Bersatu, 2004, UNCAC, "Korupsi menyerupai pandemi mematikan, membuat masyarakat merugikan, merusak sistem dan hukum dan ketertiban berbasis suara, memberdayakan pelanggaran kebebasan umum, memutarbalikkan ekonomi, mengurangi kepuasan pribadi dan memberdayakan asosiasi criminal, penindasan psikologis dan berbagai bahaya keamanan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL