Dalam masa Kampanye Pemilu di Indonesia, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah hal yang wajar karena hal ini telah diatur di Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana Bagian Keempat (pasal 34 - 36) Peraturan KPU tersebut menjabarkan tentang
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di Tempat Umum.
KEMBALI KE ARTIKEL