Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

BBM dan Gagal Paham Jokowi Soal Desentralisasi

9 September 2022   12:33 Diperbarui: 9 September 2022   12:37 365 3
Coba bayangkan. Seandainya PPN sebesar 11%  yang dikenakan atas nilai transaksi, juga di-bagi hasil-kan pemerintah pusat kepada daerah. Besarannya boleh disamakan saja dengan yang sudah mereka bagikan terhadap penerimaan yang bersumber dari PPh Orang Pribadi (OP). Yakni sebesar 20% untuk tiap propinsi yang kemudian didistribusikan juga kepada setiap pemerintah kabupaten maupun kota yang tercakup di dalamnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun