Coba bayangkan. Seandainya PPN sebesar 11% Â yang dikenakan atas nilai transaksi, juga di-bagi hasil-kan pemerintah pusat kepada daerah. Besarannya boleh disamakan saja dengan yang sudah mereka bagikan terhadap penerimaan yang bersumber dari PPh Orang Pribadi (OP). Yakni sebesar 20% untuk tiap propinsi yang kemudian didistribusikan juga kepada setiap pemerintah kabupaten maupun kota yang tercakup di dalamnya.
KEMBALI KE ARTIKEL