Mereka membahas aturan terkait pembiayaan kredit perumahan yang selama ini diberlakukan, yakni Loan to Value (LTV). Untuk rumah pertama, selama ini ditentukan sebesar 85 persen. Artinya, setiap konsumen yang berminat memiliki rumah tapak melalui fasilitas kredit perbankan harus menyediakan uang muka sebesar 15 persen.
KEMBALI KE ARTIKEL