Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Seandainya Menteri Perhubungan Kita Bersikap Begini

20 Oktober 2017   20:19 Diperbarui: 20 Oktober 2017   20:21 785 0
PERTAMA, mengadakan pertemuan bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dengan agenda :

  1. Menyampaikan gagasan untuk menggunakan instrumen PPh (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai) sebagai bagian dari syarat perizinan yang akan dikeluarkan kepada usaha transportasi online.
  2. Terkait hal tersebut, sampaikan agar administrasi PPh (mitra operasional) dan PPN atas jasa pelayanan yang berlangsung terkait aktivitas berbasis aplikasi (transportasi) online akan diperlakukan khusus.
  3. Perlakuan khusus pertama adalah mewajibkan perusahaan aplikasi menyampaikan pelaporan berkala (misalnya harian, per NPWP mitra kerja, dan per trasaksi yang dilakukan) atas PPN dan PPh transaksi usaha kepada instansi pemerintah terkait.
  4. Perlakuan khusus kedua adalah meminta kesediaan Dirjen Pajak, Departemen Keuangan, menetapkan mitra kerja yang memiliki / mengemudikan kendaraan masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan demikian maka dapat memanfaatkan kebijakan PPh final 1% dari pendapatan kotor jika peredaran usahanya sama dengan atau di bawah Rp 4.8 miliar setahun.
  5. Sampaikan kepada Menteri Keuangan agar yang bersangkutan mendukung usul kebijakan penyisihan kontribusi terhadap Pendapat Asli Daerah yang diambil dari PPN maupun PPh yang diperoleh dari setiap transaksi transportasi online. Dasar hukum yang perlu ditetapkan untuk memayungi kebijakan tersebut akan dibicarakan dengan kementerian terkait dan Presiden.
  6. Sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menggunakan instrumen 'penyisihan sebagian PPN dan PPh sebagai Pendapatan Asli Daerah' sebagai dasar partisipasi Pemerintah Daerah mendukung kebijakan yang dibutuhkan untuk menyikapi fenomena transportasi berbasis aplikasi online.
  7. Sehubungan dengan hal yang disampaikan pada butir 6 di atas, mintakan kesediaan Menteri Dalam Negeri mengedarkan kebijakan agar masing-masing Pemerintah Daerah mengeluarkan putusan / ketetapan agar setiap bangunan atau kawasan yang berpotensi menjadi asal maupun tujuan perjalanan angkutan online (misalnya perkantoran, pertokoan, pabrik, dsb) wajib menyediakan ruang perhentian khusus. Kebijakan tersebut diikuti dengan ketentuan larangan berhenti angkutan online jika bukan pada tempat khusus yang disediakan (kecuali pada lokasi yang memang diperbolehkan bagi masyarakat umum, misalnya seperti lahan yang disediakan untuk parkir atau lahan pribadi dari penumpang yang ingin memanfaatkan jasa mereka).
  8. Mohonkan juga kepada Menteri Dalam Negeri agar menginstruksikan setiap Kepala Daerah untuk menyediakan ruang perhentian pada bangunan dan kawasan publik seperti taman, pasar, halte, sekolah, dan sebagainya.
  9. Sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan kebijakan perhitungan pendapatan minimal yang harus diperoleh setiap mitra usaha angkutan online di setiap daerah masing-masing. Ketentuan pendapatan minimal tersebut --- selain komponen nilai depresiasi kendaraan, biaya bahan bakar, dan perawatan kendaraan --- perlu disesuaikan dengan angka Upah Minimum Regional yang berlaku pada masing-masing daerah. Misalnya, kota A yang memberlakukan UMR Rp 3.200.000. Berarti upah minimal per jam di kota tersebut adalah sekitar Rp 18.500 atau sekitar Rp 150.000 untuk 8 jam kerja sehari. Jika diasumsikan harga kendaraan (mobil) sebesar Rp 180.000.000 maka nilai depresiasi harian (300 hari kerja per tahun, umur buku 4 tahun) adalah Rp 150.000. Sementara untuk kendaraan sepeda motor diperkirakan Rp 12.500. Biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, asuransi dan lain-lain Rp 125.000 (mobil) dan Rp 20.000 (motor). Maka perhitungan pendapatan minimal mitra usaha angkutan online (mobil) untuk standar waktu kerja harian --- misalnya 10 jam per hari --- adalah Rp 425.000. Sedangkan motor Rp 182.500.
  10. Sepakati pula dengan Menteri Dalam Negeri agar nilai ketentuan UMR dan perkiraan biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, asuransi dan lain-lain, digunakan sebagai tambahan progresif minimal yang menjadi hak mitra usaha angkutan online di masing-masing daerah. Misalnya setiap 1 jam tambahan waktu kerja nilainya adalah 10% atau Rp 27.500 (mobil) dan Rp 17.000 (motor) untuk kasus kota A.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun