Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebebasan Pers: Kriminalisasi dan Kekerasan pada Jurnalis

19 Juni 2021   23:02 Diperbarui: 20 Juni 2021   00:00 223 0
Tahun 2020 kemarin hasil dari laporan Committee to Protect Journalists (CPJ) jurnalis yang dipenjara karena pekerjaannya mencapai rekor tertinggi dengan jumlah 274 orang diseluruh dunia. Pemenjaraan ini kebanyakan besar dilakukan dengan alasan seperti berita bohong atau palsu dan peliputan unjuk rasa. Peristiwa ini juga terjadi di Indonesia, berdasarkan laporan LBH Pers, sekitar 10 jurnalis di kriminalisasi di Indonesia. Kriminalisasi jurnalis di Indonesia ini kebanyakan memakai dasar hukum UU ITE Pasal 27 ayat (3) pencemaran nama baik dan penghinaan dan Pasal 28 Ayat (2) terkait dengan ujaran kebencian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun