Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Situs Tribhuwana Tunggadewi: Peninggalan Sejarah Majapahit di Mojokerto

10 September 2024   00:20 Diperbarui: 10 September 2024   00:23 265 1
Indonesia memiliki berbagai keindahan alam dan Sejarah yang masih kental dan masih dilestarikan, Oleh karena itu, dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Salah satu desa yang sedang berkembang dalam melestarikan situs dan Sejarah yang memiliki banyak potensi untuk dijadikan pariwisata Sejarah. Aset yang dimiliki Kabupaten Mojokerto antara lain candi, artefak, dan bangunan bersejarah. Warisan budaya sangat penting dalam sejarah, pendidikan, agama dan budaya. Oleh karena itu, untuk menjamin kelestarian warisan budaya, perlu adanya perhatian khusus terhadap warisan budaya, terutama ketika pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kekayaan budaya. Proses pelestarian dan perlindungan warisan budaya juga diatur pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Seperti halnya Sejarah atau situs yang dilestarikan salah satunya Situs Tribhuwana Tunggadewi merupakan salah satu peninggalan sejarah yang paling berharga dari Kerajaan Majapahit, terletak di Desa Klinterejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Situs ini telah menarik perhatian para arkeolog dan sejarawan karena merupakan tempat pendharmaan Ratu Tribhuwana Tunggadewi, raja ketiga Majapahit, yang memainkan peran penting dalam sejarah Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun