Menurut Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang museum, museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Definisi museum berdasarkan konferensi umum ICOM (International Council Of Museums) yang ke-22 di Wina, Austria, pada 24 Agustus 2007 menyebutkan bahwa museum adalah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, yang mengumpulkan, merawat, meneliti, mengomunikasikan, dan memamerkan warisan budaya dan lingkungannya yang bersifat kebendaan dan tak benda untuk tujuan pengkajian, pendidikan, dan kesenangan. Dan menurut saya sendiri museum merupakan suatu tempat atau sarana berefleksi diri dan juga edukasi, dengan mengunjungi museum kita bisa mengetahui berbagai hal tergantung dengan museum yang kita kunjungi, entah itu mengenai budaya, sejarah, teknologi dan lain sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL