Pandemi covid-19 membuat pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi atau kebijakan terkait penanganannya, antara lain 4 Keputusan Presiden, 2 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Pemerintah, 1 instruksi Presiden dan 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan-peraturan yang telah dibuat tersebut merupakan alternatif pemecahan masalah yang dapat dilihat dari sisi kesehatan, birokrasi, politik maupun keuangan Negara Indonesia yang diakibatkan dari pandemi covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL