Pandemi covid-19 membuat dunia Pendidikan di Indonesia merasakan pembelajaran daring atau online, Pemerintah (kemendikbud) membuat kebijakan S.E. Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 bahwa  pembelajaran yang awalnya tatap muka semenjak pandemi ini berubah menjadi belajar dari rumah. Guru dengan peserta didik secara fisik tidak bisa berhubungan secara langsung, sehingga peran guru untuk membentuk karakter peserta didik tanpa menguranginya perlu mencari bentuk pembelajaran online sebagai bentuk kurikulum formal dan juga menerapkan kurikulum tersembunyi (Hidden curriculum) dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL