Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Evaluasi Bantuan Covid-19, Pemerintah Harus Bijak

15 Mei 2020   05:56 Diperbarui: 15 Mei 2020   07:00 30 2
World health organization (WHO) menjelaskan bahwa Coronaviruses (cov) adalah virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Covid-19 menyebabkan penyakit flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). Penyebaran virus Corona sangat cepat, terhitung pada 1 Mei 2020 terdapat 3.181.642 kasus di dunia,  10.551 kasus di Indonesia, dan terdapat 215 negara yang mengkonfirmasi terkena virus Corona. Untuk mengurangi penyebaran dan penambahan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia merespon dengan menerapkan kebijakan social distancing, lalu physical distancing, dan terhitung sejak 21 April 2020 terdapat 20 daerah yang menetapkan status pembatasan sosial berskala besar.

Adanya kebijakan tersebut mengakibatkan turunnya aktivitas dan pergerakan orang di Jabodetabek dan kota-kota besar secara drastis. Dampaknya, perkantoran dilarang beroperasi, industri-industri terpaksa tutup, pembelajaran dilakukan secara daring, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sampai kurun waktu yang relatif lama, Sehingga pandemi ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian atau pendapatan berbagai lapisan masyarakat Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun