Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak Kepemilikan

21 Juni 2024   11:00 Diperbarui: 21 Juni 2024   11:04 84 0
Memiliki kekayaan adalah keinginan setiap individu, oleh karena itu mereka bersaing untuk mendapatkan kekayaan, terkadang melalui cara yang sah dan terkadang melalui cara yang tidak sah. Menurut Islam, kebahagiaan tidak hanya berkaitan dengan kekayaan materi, tetapi juga dengan kesejahteraan psikologis dan spiritual individu. Mereka yang memperoleh kekayaan secara tidak halal akan sulit dipertanggungjawabkan di hadapan Allah pada hari kiamat. Rasulullah menegaskan bahwa ada 4 hal yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, yaitu: umur, tubuh, ilmu, dan harta kekayaan. Maka, dalam Islam diatur aturan-aturan yang harus diikuti dalam mencari dan menggunakan kekayaan tersebut.

Dalam Islam, kepemilikan merujuk pada hak seseorang untuk memiliki dan menggunakan harta benda secara sah dan bertanggung jawab. Prinsip dasar kepemilikan dalam Islam mengakui bahwa segala sesuatu di bumi ini adalah milik Allah, dan manusia bertindak sebagai khalifah atau pemegang amanah yang diberi tanggung jawab untuk mengelolanya dengan baik. Kepemilikan dalam Islam harus didasarkan pada prinsip keadilan, tidak merugikan orang lain, serta diatur oleh syariah Islam dalam hal pewarisan, zakat, dan hak-hak sosial lainnya.

Semua yang ada di langit dan di bumi adalah milik Allah, dan Dia memiliki kekuasaan atas segalanya. (Surah Ali 'Imran) al-Ma’idah: 120).

Kalimat tersebut adalah dasar penting tentang kepemilikan dalam Islam. Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah adalah satu-satunya pemilik segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi, dan Dia tidak memiliki sekutu. Kemudian, Allah memberikan kekuasaan atas bumi kepada manusia, dengan harapan agar manusia dapat merawat dan menyuburkannya.
Dalam al-Qur'an kita sering menemukan bahwa kepemilikan harta sejatinya disandarkan kepada Allah swt. Setelah itu, Allah swt memberikan izin kepada manusia untuk memiliki dan mengelola harta tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

A. SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun