Daerah memerlukan pembangunan untuk menyediakan infrastruktur yang memadai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal tersebut, diperlukan pendanaan yang besar  dimana pembiayaan pembangunan didapatkan melalui pembiayaan kreatif salah satunya melalui pinjaman daerah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005, pinjaman daerah merupakan transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut berkewajiban untuk membayar kembali.
KEMBALI KE ARTIKEL