Sejak zaman Rasulullah SAW, sudah muncul yang namanya piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Madinah dan memunculkan hukum tata negara pertama kali. piagam tersebut berisi aturan tentang interaksi sosial antar sesama muslim dan non-muslim, persatuan dan kesatuan msyarakat Madinah yang beragam suku, hubungan muslim dengan muslim, muslim dengan non-muslim kewajiban dalam bela negara, serta menghormati perbedaan agama. semua telah dicantumkan secara rinci dalam piagam Madinah tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL