Hukum Positivisme adalah teori hukum yang berpendapat bahwa hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh otoritas yang berwenang, tanpa mempertimbangkan moralitas atau nilai-nilai etik di luar hukum itu sendiri. Dalam pandangan ini, hukum dianggap sah karena ia dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, bukan karena ia adil atau bermoral. Tokoh utama dalam hukum positivisme adalah John Austin dan Hans Kelsen. Austin menekankan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang didukung oleh sanksi. Kelsen, melalui teori Pure Theory of Law (Teori Murni Hukum), berpendapat bahwa hukum harus dipisahkan dari moral dan dipandang sebagai sistem aturan yang berdiri sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL