Saat ini kita mengenal beberapa kasus investasi "bodong" yang dilakukan oleh orang atau entitas tertentu. Investasi "bodong" bermunculan dari waktu ke waktu dengan berbagai macam modus. Modusnya, ada yang setor investasi 1 juta rupiah dengan janji akan mendapatkan bonus 5% setiap bulan dan mendapatkan bonus 10% jika mendapat anggota baru. Ada juga dengan modus investasi 100 juta rupiah selama 12 bulan dan tidak bisa diambil, dengan janji mendapat keuntungan 30% per bulan; bahkan investasi bulan ke-1 sebesar 1 juta dan bulan ke-2 sampai bulan ke-3 mendapatkan cash back 1 juta setiap bulan. Lebih jauh lagi, Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada tahun 2015 terdapat 200 modus investasi bodong (tidak berizin) dan rawan penipuan.
KEMBALI KE ARTIKEL