Melakukan publikasi jurnal ilmiah sebagai salah satu syarat kelulusan atau kenaikan jabatan sering kali menjadi
"momok"Â bagi mahasiswa maupun dosen. Padahal berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi mewajibkan para mahasiswa baik Sarjana, Magister, maupun Doktor serta para Dosen untuk melakukan penelitian dan mempublikasi hasil penelitian yang dilakukan dalam bentuk jurnal atau
prosiding. Tak jarang banyak perguruan tinggi yang mewajibkan Dosen dan Mahasiswa mereka untuk melakukan publikasi dengan standar yang telah ditetapkan. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang tempuh, maka semakin tinggi pula standar jurnal terpublikasi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL