Informasi merupakan kebutuhan dasar bagi manusia. Informasi berguna agar kita dapat mengetahui segala sesuatu untuk mengembangkan segala aspek kehidupan, sehingga kebebasan mengakses infomasi merupakan hak warga Negara yang dijamin oleh dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 28 f yang berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL