Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

"AGUS NO HAND", Refleksi Kaum Difabel Dimata Hukum

9 Januari 2025   22:21 Diperbarui: 9 Januari 2025   22:21 118 1
Menjelang penghujung Tahun 2024, Indonesia dikejutkan berita mengenai adanya laporan tindak pidana Pelecehan yang diduga dilakukan oleh penyandang disabilitas yaitu I Wayan Suartama sekaligus peristiwa ini menjadi polemik dan perbincangan khusus. banyak orang bertanya, bagaimana mungkin seorang penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua tangan dapat merudapaksa atau melecehkan korbannya yang diduga lebih dari 13 orang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun