Pemerintah saat ini telah resmi menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan). Aturan ini resmi diterapkan mulai awal tahun 2020. Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS ini tak lepas dari defisit anggaran yang selalu mendera BPJS sejak tahun 2014 lalu serta motivasi perbaikan layanan kepada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL