KPK saat ini ibarat di ujung tanduk. Bagaimana tidak, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 5 September 2019 lalu membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Meski wacana ini sudah terkubur bertahun-tahun, tetapi menjelang periode DPR RI 2014-2019, UU KPK ini kemudian dimunculkan. Anehnya, saat rapat paripurna, semua fraksi menyetujui agar dilakukan revisi terhadap UU KPK. Ketukan palu pimpinan rapat saat ini menjadi pertanda bahwa rancangan revisi UU KPK telah sah menjadi RUU Inisiatif DPR.
KEMBALI KE ARTIKEL