Pemerintah memastikan iuran BPJS naik 100% mulai pada 1 Januari 2020. Kenaikan ini tidak untuk semua kelas, tetapi hanya untuk kelas I dan II atau peserta non penerima bantuan iuran (PBI) Pemerintah Pusat dan daerah. Kebijakan ini membuat mayoritas masyarakat jelas keberatan, tetapi dari satu sisi pemerintah sangat membutuhkan pendanaan akibat defisit yang tidak terkendali terhadap BPJS.Â
KEMBALI KE ARTIKEL