Bermula dari keputusan Walikota Pematangsiantar yang tertuang pada Surat Keputusan Walikota Nomor 600/5289/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018 maka Pembangunan Tugu Raja Sang Naualuh mulai dikerjakan oleh CV. Askonas Konstruksi Utama melalui Surat Kontrak Perjanjian Kerja Konstruksi Nomor 00001/Kontrak/PML.PSPA.PT/1.03.0101/X/2018 Tertanggal 19 Oktober 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL