Kompasiana.com-Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia rentang waktu tahun anggaran 2020 sampai 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 milyar lebih, Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro (TMKB) Sigli, R dan Kabag Teknik dan Operasional perusahaan tersebut berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pidie.
KEMBALI KE ARTIKEL