Sejak dimulainya program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digagas oleh Pemerintah Pusat, kegelisahan semakin dirasakan oleh para guru di madrasah swasta, khususnya mereka yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Program yang seharusnya menjadi angin segar bagi profesi guru, justru menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang bertugas di madrasah swasta. Pasalnya, hingga saat ini, kebijakan pengangkatan PPPK lebih mengakomodir guru di sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan, sementara guru-guru madrasah swasta banyak yang tersingkir dari proses seleksi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL