Kemitraan adalah salah satu upaya untuk memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang merupakan kerjasama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Usaha menengah dan besar melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil baik yang memiliki maupun yang tidak memiliki keterkaitan. Pelaksanaan hubungan kemitraan itu diupayakan ke arah terwujudnya keterkaitan usaha. Kemitraan dilaksanakan dengan disertai pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, Sumberdaya Manusia (SDM), dan tekhnologi.
Dalam melaksanakan hubungan kemitraan kedua belah pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara. Untuk menciptakan peran yang sepadan dalam kemitraan diperlukan hubungan yang langgeng antara UKM dan usaha besar. Karena itu kemitraan harus didasari :
- Kaidah saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
- Hubungan yang bersifat langsung antara para pelaku usaha terkait;
- Berorientasi pada peningkatan daya saing.