Poligami dalam Islam sering kali menjadi perdebatan, apakah ini anjuran, kebolehan, atau justru pengecualian dengan syarat ketat? Tafsir modern memberikan perspektif baru yang lebih kontekstual terhadap ayat tentang poligami, menyoroti prinsip keadilan yang menjadi syarat utama. Bagaimana para pemikir Muslim kontemporer memahami ayat ini? Dan bagaimana hukum serta praktik poligami berkembang dalam masyarakat Muslim saat ini?
KEMBALI KE ARTIKEL