Migrasi siaran televisi analog ke siaran televisi digital adalah salah satu amanat dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tertuang pada Pasal 60A. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital akan diselesaikan paling lama 2 tahun sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Penyelenggaraan siaran tersebut dilaksanakan seiring dengan berkembangnya teknologi. Akibatnya, siaran televisi analog di Indonesia akan segera digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada tanggal 2 November 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL