Yth Bu Menkes, sesuai dengan permenkes No.299/Menkes/Per/ii/201 mengenai penyelenggaraan dokter internsip yang notabene dikeluarkan oleh kementerian ibu sendiri, apakah mungkin terjadi kesalahan pengetikan sehingga kata "dokter" seharusnya diganti dengan kata "mahasiswa" ?
KEMBALI KE ARTIKEL