Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, merupakan langkah yang diambil pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengingat rasio pajak Indonesia yang masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.
KEMBALI KE ARTIKEL