Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Kenaikan PPN 12% : Dampak dan Tantangan bagi Masyarakat Indonesia

28 Desember 2024   15:01 Diperbarui: 27 Desember 2024   21:01 30 2
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, merupakan langkah yang diambil pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengingat rasio pajak Indonesia yang masih tergolong rendah dibandingkan negara lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun